Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru: Apa yang Berubah dan Dampaknya?


---


# Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru: Apa yang Berubah dan Dampaknya?


### Pendahuluan


Setelah puluhan tahun menggunakan **KUHP warisan kolonial Belanda**, Indonesia akhirnya mengesahkan **KUHP baru pada Desember 2022** yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Banyak pasal di KUHP baru yang menimbulkan diskusi hangat, mulai dari penghinaan presiden hingga aturan tentang kohabitasi. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru, serta dampaknya bagi masyarakat.


---


### 1. Latar Belakang KUHP Lama


* KUHP lama berasal dari **Wetboek van Strafrecht** (WvS) buatan Belanda tahun 1915.

* Isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam isu hak asasi manusia, teknologi, dan budaya masyarakat Indonesia.

* Selama ini hanya dilakukan tambal sulam melalui UU khusus (contoh: UU ITE, UU Korupsi, UU Narkotika).


---


### 2. KUHP Baru 2022


* Disahkan melalui **UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**.

* Mulai berlaku **3 tahun setelah pengesahan**, yaitu tahun 2026, agar ada masa transisi.

* Disebut sebagai langkah dekolonialisasi hukum pidana Indonesia.


---


### 3. Perbandingan Beberapa Pasal Penting


#### a) **Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara**


* **KUHP Lama:** Tidak ada aturan khusus (dulu ada, tapi dibatalkan MK tahun 2006).

* **KUHP Baru:** Menghidupkan kembali delik penghinaan presiden, tapi **harus melalui aduan pribadi** (bukan delik umum).


#### b) **Hidup Bersama di Luar Nikah (Kohabitasi)**


* **KUHP Lama:** Tidak ada pengaturan khusus.

* **KUHP Baru:** Pasal 412 mengatur kohabitasi sebagai tindak pidana jika ada pengaduan orang tua/anak/suami/istri.


#### c) **Hukum Adat**


* **KUHP Lama:** Minim pengakuan terhadap hukum adat.

* **KUHP Baru:** Memberi ruang bagi hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai nilai Pancasila.


#### d) **Pidana Mati**


* **KUHP Lama:** Pidana mati langsung dijatuhkan.

* **KUHP Baru:** Pidana mati dijadikan **pidana khusus bersifat alternatif** dengan masa percobaan 10 tahun (bisa diubah jadi pidana seumur hidup jika perilaku baik).


#### e) **Perzinaan**


* **KUHP Lama:** Hanya berlaku jika salah satu terikat perkawinan (Pasal 284).

* **KUHP Baru:** Diperluas mencakup hubungan di luar nikah, tapi hanya jika ada pengaduan dari pihak keluarga.


---


### 4. Dampak bagi Masyarakat


* **Pro:** KUHP baru dianggap lebih sesuai dengan konteks Indonesia, memberi pengakuan hukum adat, dan memperbaiki sistem pemidanaan.

* **Kontra:** Beberapa pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah privat (misalnya pasal kohabitasi dan penghinaan presiden).

* **Tantangan:** Sosialisasi besar-besaran diperlukan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan hakim benar-benar memahami aturan baru ini.


---


### 5. Pelajaran


* KUHP baru adalah tonggak penting reformasi hukum di Indonesia.

* Namun, penerapannya harus diawasi agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

* Masyarakat perlu melek hukum sejak sekarang, agar tidak kaget saat aturan baru berlaku di 2026.


---


### Penutup


KUHP baru bukanlah akhir, melainkan awal perjalanan hukum pidana Indonesia yang lebih sesuai dengan identitas bangsa. Dengan memahami perbedaan dan implikasinya, kita bisa bersikap lebih kritis, bijak, dan siap menghadapi perubahan.


---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Pidana yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Menghina di Media Sosial Bisa Dipidana?

Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi, Arbitrase, dan Konsiliasi